BOGOR - Panit Lantas Polsek Cibungbulang Iptu JF Manik, menegur salah seorang pengguna jalan yang sedang mengendarai sepeda listrik, pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama bagi anak yang masih dibawah umur. Jumat (12/04/2024).
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi S.Sos., M.M., juga telah memerintahkan personelnya melalui Satuan Lalu Lintas untuk melakukan penindakan, bagi pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya. Namun dalam liburan idul fitri 1445 saat ini hanya di berikan himbauan agar pengguna sepeda listrik tidak menggunakan di jalan raya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Panit Lantas Polsek Cibungbulang Iptu JF Manik mengatakan kepada pengendara sepeda listrik untuk sementara kita nasehati dulu agar (sepeda listrik) jangan gunakan di jalan raya, diminta untuk kembali ke rumah.
Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Meski begitu, masyarakat masih boleh menggunakan sepeda listrik, namun harus tetap memperhatikan keamanan berkendara.
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan raya, ” ujarnya.